Edukasi Statistik

Retribusi Parkir Liar di Makassar

Selesai

📊 Oleh Pojok Statistik Unhas 👋 Hallo Sobat Data! Pernah tidak sobat data melintasi sebuah jalan yang macet di suatu hari yang terik? Tahu-tahu banyak motor dan mobil yang terparkir sembarangan di pinggir jalan. Cuaca yang begitu terik ditambah lalu lintas yang begitu padat akibat parkir liar di tepi jalan tentu mengganggu kenyamanan dan kelancaran aktifitas. Di kondisi lain, mungkin sobat data pernah menemui kondisi ketika banyak motor dan mobil yang terparkir di tepi jalan yang jelas-jelas terdapat tiang penanda dilarang parkir. Kondisi yang lebih parah lagi ketika sudah memasuki ranah pribadi, ada kendaraan yang terparkir di depan pagar orang lain yang bahkan secara eksplisit terdapat tulisan “Dilarang parkir! Kendaraan keluar masuk.” Pasti sobat data pernah mengalami salah satu dari kondisi-kondisi di atas. Kondisi-kondisi tersebut merupakan dampak dari terjadinya praktik parkir kendaraan di tempat yang tidak semestinya. Kebiasaan parkir liar ini telah menjadi permasalahan sejak lama, termasuk di kota Makassar sendiri. Praktik parkir liar di tepi jalan memiliki banyak dampak negatif, mulai dari dampak bagi masyarakat dan individu tertentu. Praktik parkir liar menyebabkan arus lalu lintas menjadi terhambat sehingga aktivitas-aktivitas masyarakat menjadi terhambat. Parkir liar juga dapat mengganggu kenyamanan pejalan kaki. Bahkan, dalam ranah pribadi ada orang yang memarkirkan kendaraannya secara sembarangan di depan rumah orang lain. Hal tersebut tentu menghambat pemilik rumah untuk keluar-masuk rumah. Peran Pemerintah Dalam Menangani Parkir Liar di Tepi Jalan Dalam pasal 63 ayat 1 sendiri disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan akan dikenakan sanksi. Dalam Undang-Undang Nomor 38 tahun 2004 juga disebutkan larangan memarkirkan kendaraan di depan rumah orang. Hal-hal terkait parkir liar telah diatur secara hukum. Pemerintah kota Makassar sendiri juga sudah gencar melakukan beberapa strategi untuk menangani masalah parkir liar di tepi jalan. Misalnya menggembok kendaraan yang terparkir liar di tepi jalan, bahkan ada juga kendaraan yang dibocorkan bannya karena terparkir liar. Selain itu, pemerintah juga mengatur terkait retribusi parkir sebagaimana yang diatur di dalam Peraturan Daerah Kota Makassar terkait pengelolaan parkir tepi jalan umum dalam daerah kota Makassar. Tindakan tersebut dilakukan guna memanfaatkan lahan parkir sebaik mungkin. Pemerintah menyediakan layanan parkir yang dipungut biaya. Berdasarkan data dari Perumda Parkir Makassar Raya, jumlah titik parkir untuk parkir tepi jalan umum di kota Makassar ada sebanyak 1172 titik dan juru parkirnya ada sebanyak 1786 titik. Data dari PD Parkir juga menampilkan bahwa adanya peningkatan realisasi retribusi parkir mulai dari tahun 2021 hingga tahun 2023. Pada tahun 2021, realisasi retribusi parkir sebesar Rp8.474.817.000, pada tahun 2022 sebesar Rp9.184.801.500, dan pada tahun 2023 sebesar Rp9.457.168.400. antangan terbesar ke depan adalah bagaimana menyelaraskan antara penegakan hukum, edukasi publik, dan penyediaan fasilitas. Masyarakat perlu diberikan edukasi mengenai dampak negatif parkir liar serta pentingnya kontribusi melalui retribusi resmi demi pembangunan kota yang lebih baik. Pemerintah juga dituntut untuk menyediakan lahan parkir alternatif, seperti park and ride, gedung parkir vertikal, dan integrasi dengan transportasi publik. Inovasi dalam sistem pembayaran digital parkir serta penggunaan teknologi, seperti sensor lahan parkir dan aplikasi parkir cerdas, juga menjadi opsi yang layak diterapkan dalam jangka panjang. Dalam konteks yang lebih luas, penataan parkir yang baik merupakan bagian penting dari pengelolaan kota cerdas (smart city). Kota Makassar sebagai salah satu kota besar di Indonesia memiliki potensi besar untuk melakukan digitalisasi layanan parkir, mendorong transparansi, serta mengurangi praktik pungli yang merugikan masyarakat dan negara. Penutup Parkir liar bukan sekadar isu teknis, tetapi telah menjadi persoalan sosial dan tata kelola kota yang kompleks. Diperlukan kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan pelaku usaha untuk menciptakan sistem parkir yang tertib, adil, dan berkelanjutan. Dengan data yang akurat dan kebijakan yang adaptif, diharapkan Kota Makassar dapat menjadi contoh dalam mewujudkan tata kelola lalu lintas yang modern dan manusiawi.

Pembangunan Statistik bagi Instansi Pemerintah dan Masyarakat
Rabu, 28 Mei 2025
08:00 WIB
Universitas Hasanuddin

Dikelola oleh:

Didukung oleh:

© 2021 - Pojok Statistik BPS
Badan Pusat Statistik. Jl. Dr. Sutomo, No. 6-8, Jakarta Pusat, 10710.