Sosialisasi data bidang hukum adalah proses penyebaran informasi dan pengetahuan tentang data hukum kepada masyarakat, baik secara langsung maupun tidak langsung. Tujuan sosialisasi data bidang hukum adalah untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang hukum, serta mempromosikan transparansi dan aksesibilitas data hukum.
| Pemanfaatan Data BPS bagi Perguruan Tinggi | |
| Sabtu, 12 Jul 2025 | |
| 09:00 WIB | |
| Universitas Muhammadiyah Malang |